-
PENGUMUMAN -
&
"MOHON MAAF APLIKASI WEB INI SEMENTARA HANYA
TERSEDIA&UNTUK OPERATOR KECAMATAN, KELURAHAN DAN DESA, SILAHKAN UNTUK
MASYARAKAT BISA MENGURUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN DI KECAMATAN, KELURAHAN DAN
DESA SETEMPAT"
&
Budayakan
membaca sebelum bertanya.
Terima kasih.
&
- Bagaimana cara
menggunakan aplikasi ini ?&&
Sebelum memakai aplikasi ini, sahabat dukcapil diharuskan punya akun
Dinas Dukcapil Kejari Padang Lawas – Pelayanan Dokumen Kependudukan Resmi online terlebih dahulu, Bagi yang sudah punya akun
silakan klik tombol login, dan bagi yang belum punya akun, silakan klik
registrasi akun.
&
- Siapakah yang bisa
melakukan registrasi akun ?
Yang dapat melakukan registrasi akun adalah warga yang terdaftar di database
kependudukan Kabupaten Balangan
&
- Bagaimana cara
registrasi akun baru ?
a. Persiapkan Kartu Keluarga, Nomor Hp dan Email yang valid
b. Masukkan NIK dan KK lalu klik tombol cari data, jika data valid maka akan
muncul biodata diri.
c. Masukan email dan no whatsapp (aktif)
c. Masukan Kata Sandi ( minimal 6 karakter tidak boleh angka semua)
d. Klik Daftar lalu masukan kode aktivasi yang dikirim melalui email dan
whatsapp
e. login menggunakan NIK dan password yang sudah diisi
&
- Bagaimana jika muncul
data tidak ditemukan ?
Jika NIK tidak ditemukan cek kembali NIK pada KTP-el dan Kartu Keluarga
dipastikan harus sama. Kalau masih mengalami kendala, silakan Hubungi
layanan pengaduan kami
&
- Bagaimana jika kode
aktivasi belum masuk ?
Untuk kode aktivasi yang dikirim ke email silakan cek pada folder spam.
Untuk kode aktivasi yang dikirim ke WA harap pastikan nomor WA aktif.
Silakan Klik Kirim Ulang untuk mengirim kode aktivasi kembali. Silakan ubah
email dan no hp pada kolom yang disediakan jika data yang dimasukan
salah
&
- Siapa itu pemohon
?
Pemohon merupakan warga yang sudah berhasil melakukan pendaftaran dan akan
melakukan permohonan Perubahan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan
lain-lain tergantung pelayananan yang disediakan.
&
- Bagaimana cara melihat
dan merubah data pemohon ?
Buka halaman akunku, nanti akan tampil biodata diri, untuk merubah nomor HP,
WA dan Email silakan klik pengaturan.
&
- Siapa yang dapat
melakukan permohonan ?
Yang dapat melakukan permohonan adalah user yang sudah punya akun.
Terkecuali untuk permohonan Kedatangan dapat dilakukan tanpa harus terdaftar
terlebih dahulu.
&
- Siapa yang dapat
melakukan permohonan ?
Yang dapat melakukan permohonan adalah user yang sudah punya akun.
Terkecuali untuk permohonan Kedatangan dapat dilakukan tanpa harus terdaftar
terlebih dahulu.
&
- Bagaimana alur proses
pengajuan sampai dokumen diterima ?
Alur proses pengajuan sebagai berikut :
a. Pemohon memilih jenis permohonan yang akan dilakukan pengajuan.
b. Pemohon melengkapi data permohonan
c. Pemohon mengupload Data Pendukung permohonan
d. Pemohon melakukan Kirim permohonan
e. Operator Pelayanan akan melalukan verifikasi dan memproses dokumen :
--- Jika proses verifikasi ditolak/pending maka akan mendapatkan notifikasi
penolakan. Silahkan lengkapi sesuai permintaan dan Kirim Ulang data
permohonan.
--- Jika verifikasi disetujui maka akan dilanjutkan sampai ke pencetakan
Dokumen dan Siap Diambil. f. Pemohon mendapatkan notifikasi dokumen
siap diambil.
g. Pemohon datang ke tempat pengambilan dokumen sesuai pilihan ketika awal
permohonan dibuat dengan membawa data pendukung yang di upload pada
aplikasi.
h. Pelapor mendapatkan Dokumen yang sudah diajukan atau bisa cetak sendiri
dengan cara download PDF yang muncul pada aplikasi.
&
TERIMAKASIH